• Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat Kupang NTT
  • (0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Kerjasama
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurmal
    • Buletin
      • Standar Mutu
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Pengolahan Hasil Pasca Panen
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
413 dilihat       23 Mei 2024

Hari Pertama - BSIP NTT mengikuti Evaluasi dan Konsolidasi PPID Lingkup BSIP

 
Selasa, 21 Mei 2024 , BSIP NTT mengikuti rapat kegiatan evaluasi dan konsolidasi pengelolaan dan pelayanan publik lingkup BSIP yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Mei 2024 bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh petugas pelayanan informasi publik (PPID) seluruh satuan kerja lingkup BSIP. Penyelenggaraan kegiatan evaluasi dan konsolidasi pengelolaan dan pelayanan publik lingkup BSIP betujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik lingkup BSIP serta meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi publik dalam memberi pelayanan optimal kepada masyarakat.
Hari pertama, acara diawali pengantar dari Koordinator Kerjasama Hukum Organisasi dan Humas (Ir. Erlita Adriani, MBA) didampingi oleh Kepala BPSIP Yogyakarta (Dr. Soehaesono, S.Pt., M.Si) dan Bagian Biro Humas dan Informasi Publik (Wahyu Indarto).
Koordinator Kerjasama Hukum Organisasi dan Humas (Ir. Erlita Adriani, MBA) menyampaikan kita sebagai lembaga publik perlu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui pemberian pemahaman kepada petugas pelayanan. Selain itu, kegiatan ini sekaligus evaluasi terhadap penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2023.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber yaitu pemateri pertama oleh Ketua kelompok kerja pengelolaan informasi publik (Muchril Azwar) dengan topik materi standar pengelolaan informasi publik Kementerian Pertanian. Pemateri kedua oleh Digital Manajer Tribun News Jogja (Ikrob Didik) dengan topik materi Copy writing media sosial Instansi Pemerintahan untuk menarik minat nitizen serta materi ketiga dari Tenaga Ahli Keterbukaan Informasi Pusat Republik Indonesia (Tya Tirta Sari) dengan topik materi Pengelolaan informasi publik yang informatif.
Ketua kelompok kerja pengelolaan informasi publik (Muchril Azwar) menyampaikan kinerja pelayanan publik di lingkup BSIP merupakan kekuatan terbesar di Kementerian Pertanian yang akan cukup berpengaruh terhadap penilaian keterbukaan informasi publik Kementerian Pertanian sehingga peran komitmen pimpinan untuk mengawal sangat diperlukan untuk peningkatan pelayanan publik. Biro Humas PPID utama telah membentuk tim LO sehingga unit kerja lingkup BSIP dapat berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pelayanan publik.
Digital Manajer Tribun News Jogja (Ikrob Didik) dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa penyampaian informasi harus ada kreatifitas dalam mengemas kata yang lebih mobile friendly sehingga tidak membosankan dan didukung dengan desain komunikasi visual seperti penggunaan font dan komposisi warna dan perlu ada tim kreatif media sosial. Tenaga Ahli Keterbukaan Informasi Pusat Republik Indonesia (Tya Tirta Sari) menyampaikan bahwa dalam penyampaian informasi kepada pemohon layanan, pengelola PPID berhak memilih metode atau cara penyampaian kepada pemohon disesuaikan dengan relevansi dan pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan PPID sebelum memperoleh informasi.
Selain pemaparan materi, dilaksanakan pula diskusi dan konsultasi serta evaluasi terhadap hasil penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023 sehingga unit kerja lingkup BSIP dapat mengetahui kelemahan/kekurangannya saat pengisian evidence tahun lalu sehingga dalam penyiapan evidence untuk pemeringkatan keterbukaan informasi publik selanjutnya dapat sesuai dengan evidence yang diminta dalam formulir self assesment questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik.
Prev Next

- BSIP-NTT


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Capaian Realisasi Anggaran BRMP NTT Tahun 2025
    09 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. Novalisa Tresya Ester Lumentut, SP., M.Sc
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    ✨ Selamat & Sukses ✨
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Realisasi Anggaran Belanja BBRMP NTT tahun 2025
    05 Feb 2026 - By BSIP-NTT

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian bsip-ntt

Kontak

(0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
-
[email protected]

Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat, Kupang, 

Nusa Tenggara Timur

85000

https://ntt.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Nusa Tenggara Timur.. All Right Reserved